For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Also known as: UU 20/2002 · UU No. 20 Tahun 2002 · UU Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 September 2002Publication Date:23 September 2002
EnergiRiset & Teknologi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetenagalistrikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 2002
Publication Date23 September 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan tenaga listrik yang efisien dan berkelanjutan. Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, konservasi energi, dan diversifikasi energi. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam sektor ketenagalistrikan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyediaan dan penunjang tenaga listrik, dengan izin usaha yang harus diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha serta konsumen tenaga listrik juga diatur, termasuk kewajiban pemegang izin untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, serta hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan ganti rugi atas pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan pemegang izin.

1. Pada saat Undang-undang ini berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. 2. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan. 3. Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluarkannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini. 4. Pada saat Undang-undang ini berlaku, peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap prinsip kompetisi yang sehat dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 2. Penggunaan tenaga listrik tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00. 3. Usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.