on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Also known as: UU 20/2002 · UU No. 20 Tahun 2002 · UU Nomor 20 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan tenaga listrik yang efisien dan berkelanjutan. Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, konservasi energi, dan diversifikasi energi. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam sektor ketenagalistrikan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan. Usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyediaan dan penunjang tenaga listrik, dengan izin usaha yang harus diperoleh dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha serta konsumen tenaga listrik juga diatur, termasuk kewajiban pemegang izin untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, serta hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan ganti rugi atas pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan pemegang izin.