Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup pembinaan oleh Bupati terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah Kabupaten bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan, melaksanakan operasionalisasi dan koordinasi kebijakan, memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Kabupaten berwenang menyusun basis data perumahan, menyusun peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah untuk MBR, menyediakan prasarana dan sarana, serta memfasilitasi kerja sama.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perumahan dibedakan menurut jenis (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk (tunggal, deret, susun). Perencanaan perumahan wajib dilaksanakan dengan hunian berimbang, kecuali untuk rumah sederhana dan rumah susun umum. Pembangunan perumahan dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah, dan/atau Badan Hukum, dengan mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan perumahan digunakan terutama sebagai fungsi hunian, dan pemanfaatan rumah tunggal atau rumah deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan persyaratan tertentu. Pengendalian perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dalam bentuk perizinan, penertiban, dan/atau penataan.