For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan efisiensi pelayanan pemerintahan di bidang perhubungan darat, laut, dan udara.

Ketentuan Substansial:

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan serta pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.

Fungsi Dinas Perhubungan meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan.
  2. Pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan, pembinaan, perizinan, dan pelayanan umum.
  3. Pembinaan teknis dan pengelolaan bidang perhubungan.
  4. Penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, penyelarasan, perawatan, dan pengawasan sarana perhubungan.
  5. Pemantauan dan pengendalian tugas pokok.
  6. Pengelolaan administrasi umum (ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan).
  7. Pembinaan UPTD dan kelompok jabatan fungsional.

Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut dan Udara, Bidang Perencanaan Program, Pos dan Telekomunikasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.

(-)

(-)