on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan efisiensi pelayanan pemerintahan di bidang perhubungan darat, laut, dan udara.
Ketentuan Substansial:
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perhubungan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan serta pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.
Fungsi Dinas Perhubungan meliputi:
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut dan Udara, Bidang Perencanaan Program, Pos dan Telekomunikasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.