on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1968 tentang Penugasan Ismael M. Thayeb S.H. Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Departemen Luar Negeri Ke Mixed Commision Indonesia Belanda
Also known as: Keppres 181/1968 · Keppres No. 181 Tahun 1968 · Keppres Nomor 181 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk mempererat hubungan ekonomi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda melalui persetujuan kerja sama ekonomi. Hal ini dilakukan dalam rangka usaha rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi serta untuk menarik penanaman modal asing. Dasar dari perundingan ini adalah Agreed Minutes of Discussions yang telah ditandatangani di Djakarta pada tanggal 16 Desember 1967.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Sdr. Ismael M. Thajeb, S.H., Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri, untuk memimpin Delegasi Republik Indonesia dalam perundingan Mixed Commission Indonesia—Belanda di Den Haag. Delegasi ini terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai departemen terkait. Selama bertugas, Delegasi harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat dan berhak mendapatkan uang harian serta uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua biaya yang berhubungan dengan tugas Delegasi dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia.