For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 2/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha, serta kesempatan untuk berperan dalam pemberdayaan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan Prinsip TSP: Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipasi, keterbukaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis, dan koordinatif.
  2. Program TSP: Meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, dan program langsung pada masyarakat.
  3. Perusahaan Pelaksana TSP: Perusahaan berbadan hukum dengan ukuran usaha, dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib melaksanakan TSP.
  4. Penganggaran dan Pembiayaan TSP: Pembiayaan dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari pos biaya lain yang ditentukan perusahaan.
  5. Forum Pelaksana Program: Perusahaan dapat membentuk forum pelaksana TSP untuk perencanaan yang terpadu dan efisien.
  6. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TSP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.