Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah hak setiap manusia atas lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan lestari, serta perlunya pengaturan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup yang ada.
Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta melaksanakan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
- Perencanaan: Melaksanakan inventarisasi lingkungan hidup dan menyusun RPPLH.
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Dilakukan berdasarkan RPPLH.
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup: Meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
- Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3: Setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
- Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Terdapat larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pengawasan dan Pembinaan: Bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.