on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 7/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyederhanakan perizinan di bidang industri di Kabupaten Kudus, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dan menarik minat investor. Penyederhanaan ini dilakukan dengan menghilangkan ketentuan daftar ulang izin bidang industri dan izin prinsip, berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002, antara lain menghapus ketentuan Pasal 1 angka 17, mengubah judul BAB II Bagian Pertama, menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7 ayat (4), mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2), menghapus ketentuan Pasal 10, menyisipkan Pasal 10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C, mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2), serta mengubah Pasal 37 ayat (2). Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa jenis izin, perubahan persyaratan permohonan izin, penambahan ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan izin, dan perubahan struktur tarif retribusi.
Perizinan ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Bupati wajib menerbitkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permohonan dengan persyaratan lengkap. Jika permohonan ditolak, penolakan harus disampaikan dalam waktu yang sama dengan disertai alasan. Masa berlaku perizinan adalah selama perusahaan masih beroperasi.
Obyek retribusi meliputi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perluasan Industri, dan Tanda Daftar Industri. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 20 ayat (2), dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis retribusi.