Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, dan Desa Akesahu Madutu di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa. Desa-desa yang dibentuk akan menjadi desa definitif dan mendapatkan kodefikasi desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Pusat. Peraturan ini mengatur luas wilayah dan batas desa masing-masing, yang dijelaskan secara rinci dalam pasal-pasal dan lampiran yang menyertainya. Selain itu, diatur pula jumlah penduduk masing-masing desa. Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, dan kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.