For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama

Also known as: Perka Batan 7/2016 · Perka Batan No. 7 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2016Publication Date:31 Mei 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeIndikator Kinerja Utama
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date07 Juni 2016
Publication Date31 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2035);

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk periode 2015-2019. IKU merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan ikhtisar hasil program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. IKU digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen rencana jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi pencapaian kinerja. Lampiran peraturan ini berisi daftar IKU BATAN, yang mencakup sasaran strategis seperti pengakuan BATAN sebagai lembaga unggulan iptek nuklir, peningkatan kualitas hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan iptek nuklir, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan hasil iptek nuklir. IKU juga mencakup sasaran program Deputi dan Sekretariat Utama BATAN, serta unit kerja BATAN, dengan indikator yang lebih spesifik terkait litbangyasa iptek nuklir di berbagai bidang seperti pangan, kesehatan, sumber daya alam, industri, dan energi.

(-)

(-)