For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2015 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:29 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHari Jadi Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 26 Juli 1632 sebagai Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya. Penetapan ini didasarkan pada momentum pengangkatan Ngabehi Wirawangsa sebagai Mantri Agung Bupati Soekapura berdasarkan Piagam Sultan Mataram. Maksud dari penetapan Hari Jadi adalah sebagai pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan, perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada para pelaku Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuan penetapan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai sarana untuk menumbuhkan dan memperkuat kesadaran sejarah terbentuknya Kabupaten Tasikmalaya, menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan Daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun Daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat dengan lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, perekonomian, ketatanegaraan, dan sistem pemerintahan daerah serta terhadap keberadaan Kabupaten Tasikmalaya sebagai Daerah Otonom dan para penyelenggara pemerintahan daerah, serta menunjukkan jati diri masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Daerah.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, setiap tahun diadakan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya. Peringatan ini dilaksanakan dengan menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dengan menggunakan pakaian adat daerah, menyelenggarakan Upacara Bendera pada setiap Satuan Kantor Pemerintah Daerah dan BUMD, serta kegiatan lainnya yang dapat menunjang pada pencapaian maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya. Tata cara dan pelaksanaan kegiatan peringatan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya.

(-)

(-)