For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 2);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, sesuai dengan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp9.789.090.407,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.514.629.916.689,00.
  2. Peningkatan belanja daerah sebesar Rp119.086.925.317,93 sehingga total belanja menjadi Rp2.041.946.857.213,36, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp527.316.940.524,36).
  3. Peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp494.141.832.820,91 sehingga total penerimaan menjadi Rp922.160.938.434,34.
  4. Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan, tetap Rp10.000.000.000,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan pada Dana Perimbangan, dan peningkatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terutama dipengaruhi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD. Keadaan darurat meliputi bencana alam dan sosial, sedangkan keadaan mendesak mencakup kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk gaji, tunjangan, dan biaya yang menunjang pendapatan daerah.

(-)

(-)