For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 30/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 30 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 115 Tahun 2010 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, tugas dan tanggung jawab pejabat terkait pengelolaan barang milik daerah (Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang), perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, sanksi bagi pengguna yang tidak menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan, pemanfaatan barang milik daerah yang dapat dikenakan retribusi, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah melalui tender/lelang, penetapan mitra Bangun Guna Serah melalui tender/lelang, serta ketentuan mengenai tukar menukar barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur inventarisasi barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini dan penyelesaian dokumen kepemilikannya.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.