Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, tugas dan tanggung jawab pejabat terkait pengelolaan barang milik daerah (Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang), perencanaan kebutuhan barang milik daerah, penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, sanksi bagi pengguna yang tidak menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan, pemanfaatan barang milik daerah yang dapat dikenakan retribusi, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah melalui tender/lelang, penetapan mitra Bangun Guna Serah melalui tender/lelang, serta ketentuan mengenai tukar menukar barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur inventarisasi barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini dan penyelesaian dokumen kepemilikannya.