Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 332 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah**: Menetapkan tugas dan wewenang dari Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
3. **Asas Umum dan Struktur APBD**: APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. **Penyusunan Rancangan APBD**: Mengatur proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
5. **Penetapan APBD**: Mengatur proses penyampaian dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, persetujuan, serta evaluasi oleh Gubernur.
6. **Pelaksanaan APBD**: Mengatur penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas, pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
7. **Laporan dan Perubahan APBD**: Mengatur penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD dan proses perubahan APBD.
8. **Penatausahaan Keuangan Daerah**: Mengatur asas umum penatausahaan, pelaksanaan penatausahaan, serta penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran.
9. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD**: Mengatur akuntansi dan pelaporan keuangan oleh SKPD dan PPKD.
10. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD**: Mengatur sumber pembiayaan untuk menutup defisit dan penggunaan surplus APBD.
11. **Kekayaan dan Kewajiban**: Mengatur pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
12. **Pembinaan dan Pengawasan**: Mengatur pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan DPRD.
13. **Penyelesaian Kerugian Daerah**: Kerugian daerah diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
14. **Pengelolaan Keuangan BLUD**: Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.