For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pasar dan Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 18/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 September 2013Publication Date:23 September 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar dan Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date23 September 2013
Publication Date23 September 2013
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pasar dan pertokoan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah pentingnya pasar dan pertokoan bagi perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan kewirausahaan. Tujuannya adalah untuk menata dan membina pasar dan pertokoan secara berkesinambungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian dan pengelolaan pasar dan pertokoan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, BUMN, dan BUMD.
  2. Lokasi pasar harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  3. Pasar dan pertokoan berfungsi untuk jual beli barang dan jasa.
  4. Setiap pendirian pasar dan pertokoan wajib dilengkapi fasilitas utama (kios, los, pelataran) dan fasilitas penunjang (tempat parkir, bongkar muat, penyimpanan, promosi, pelayanan kesehatan, ibadah, kantor pengelola, MCK, pengamanan, kebersihan, air bersih, listrik, penerangan, penghijauan, drainase).
  5. Pengelolaan pasar dan pertokoan meliputi penataan, pengaturan jenis dagangan, pengamanan, pengelolaan limbah, kebersihan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan sekitar pasar.
  6. Bupati menetapkan batas kawasan sekitar pasar.
  7. Penamaan pasar wajib menggunakan nama yang berhubungan dengan identitas daerah.
  8. Pihak swasta yang mendirikan pasar wajib memiliki izin (IUP2T, IUPP, IUTM).
  9. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian perdagangan dan pemberdayaan pedagang.
  10. Pengelola pasar wajib melakukan pembenahan jika kondisi pasar tidak layak.
  11. Pengelolaan pasar milik Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas atau UPT.
  12. Setiap orang dapat memperoleh hak pemanfaatan bangunan pasar milik Pemerintah Daerah melalui sistem sewa menyewa.
  13. Pasar Desa bersifat tradisional dan pengaturannya sesuai dengan pelimpahan kewenangan kepada Pemerintahan Desa.
  14. Pasar dadakan diberikan batas toleransi dengan syarat tertentu.
  15. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar dan pertokoan.
  16. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pasar dan pertokoan.

(-)

1. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berhak memberikan sanksi terhadap Pemegang Hak Pemanfaatan Pasar atau Pertokoan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan kontrak, pembongkaran bangunan, atau penutupan lokasi dan pemulihan fungsi ruang.