For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi Government Internal Audit Corporate University

Also known as: Peraturan BPKP 1/2022 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2022Publication Date:19 Januari 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemeSistem Pembelajaran Terintegrasi Government Internal Audit Corporate University
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date25 Januari 2022
Publication Date19 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1246/K/SU/2004 tentang Pedoman Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1504). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan pelaksana mengenai pengembangan sistem pembelajaran sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) diterbitkan dengan latar belakang perlunya pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu, mengintegrasikan pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan dengan sumber daya dan kebutuhan organisasi BPKP, serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan kompetensi yang meliputi ruang lingkup, bentuk, jalur, pelaku, dan kebijakan pengembangan kompetensi. Pengelolaan pembelajaran diatur melalui strategi, kerangka kerja, tata kelola, proses, fasilitator, sarana dan prasarana, penjaminan mutu, dan Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System). Manajemen pengetahuan mencakup model, arsitektur, struktur kelembagaan, tahapan, dan inovasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Pembelajaran (Learning Council) dan Komite Pembelajaran (Learning Committee) dengan tugas masing-masing dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kompetensi.

(-)

(-)