For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 03/2019 · Perda Kabupaten Kaur No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:4 Februari 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date04 Februari 2019
Place of EnactmentKaur Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Pasal 3, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Kondisi Umum Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Selain itu, Pasal 7 ayat (4) diubah, yang berkaitan dengan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPJMD yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kaur. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)