For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Seorang Wakil Panglima Besar, Seorang Kepala Staf Dan Seorang Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR)

Also known as: Keppres 125/1964 · Keppres No. 125 Tahun 1964 · Keppres Nomor 125 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 1964Publication Date:18 Mei 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Seorang Wakil Panglima Besar, Seorang Kepala Staf Dan Seorang Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 1964
Publication Date18 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 Tahun 1964 menetapkan pengangkatan seorang Kepala Staf dan seorang anggota Dewan Tertinggi Retooling Alat-alat Revolusi (D.T.R.A.R.). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 3 ayat (3) dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia nomor 19 tahun 1964. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

(-)

(-)