For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras

Also known as: Peraturan Bapanas 2/2023 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2023Publication Date:16 Februari 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePersyaratan Mutu dan Label Beras
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date23 Februari 2023
Publication Date16 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan. Peraturan ini mengatur klasifikasi beras menjadi beras umum (pecah kulit dan sosoh) dan beras khusus (ketan, merah, hitam, varietas lokal, fortifikasi, organik, indikasi geografis, klaim kesehatan, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri). Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor beras wajib memenuhi persyaratan mutu, termasuk bebas hama, bau apek, asam, dan bau asing, serta persyaratan keamanan seperti batas maksimal residu, penggunaan bahan tambahan, batas maksimal cemaran, dan penerapan cara yang baik.

Peraturan ini juga mewajibkan pencantuman label pada kemasan beras yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, menggunakan bahasa Indonesia, dan memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/importir, kelas mutu, tanggal produksi/kedaluwarsa, asal usul beras, nomor pendaftaran (jika dipersyaratkan), halal (jika dipersyaratkan), dan HET (jika dipersyaratkan). Label dapat mencantumkan klaim gizi dan klaim lainnya seperti 'pulen', dengan persyaratan tertentu. Beras fortifikasi, beras dengan klaim kesehatan, dan beras dengan klaim gizi wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING).

1. Beras yang telah memiliki nomor izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.