on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Also known as: Peraturan Bapanas 2/2023 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan. Peraturan ini mengatur klasifikasi beras menjadi beras umum (pecah kulit dan sosoh) dan beras khusus (ketan, merah, hitam, varietas lokal, fortifikasi, organik, indikasi geografis, klaim kesehatan, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri). Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor beras wajib memenuhi persyaratan mutu, termasuk bebas hama, bau apek, asam, dan bau asing, serta persyaratan keamanan seperti batas maksimal residu, penggunaan bahan tambahan, batas maksimal cemaran, dan penerapan cara yang baik.
Peraturan ini juga mewajibkan pencantuman label pada kemasan beras yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, menggunakan bahasa Indonesia, dan memuat informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/importir, kelas mutu, tanggal produksi/kedaluwarsa, asal usul beras, nomor pendaftaran (jika dipersyaratkan), halal (jika dipersyaratkan), dan HET (jika dipersyaratkan). Label dapat mencantumkan klaim gizi dan klaim lainnya seperti 'pulen', dengan persyaratan tertentu. Beras fortifikasi, beras dengan klaim kesehatan, dan beras dengan klaim gizi wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING).