For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 10/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date23 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi: - Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan pada Pasal 2 yang mengubah susunan dinas, Pasal 3 yang mengatur struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 9 yang mengatur struktur Dinas Pekerjaan Umum, dan Pasal 15b yang mengatur struktur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. - Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas, dengan perubahan pada Pasal 16 yang mengatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 22 yang mengatur Dinas Pekerjaan Umum, dan Pasal 28b yang mengatur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, serta untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

(-)

(-)