Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak asasi manusia bagi ODGJ di wilayah Kabupaten Sanggau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menghadirkan jaminan atas perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam penanganan terhadap ODGJ, mengingat masih adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap ODGJ.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban: ODGJ memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, sesuai standar, jaminan ketersediaan obat, informasi kesehatan yang jujur, perlindungan dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, kebutuhan sosial, dan mengelola harta benda. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa, mendirikan fasilitas pelayanan, melakukan rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, dan menanggulangi pemasungan. Keluarga/wali/pengampu ODGJ berkewajiban melaporkan, mendampingi, dan menerima kembali ODGJ.
- Kriteria dan fase: Kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi miskin, tidak memiliki keluarga, dan/atau memiliki faktor risiko. Fase kejiwaan ODGJ meliputi fase akut, stabilisasi, dan pemberdayaan.
- Penjangkauan dan penertiban: Perangkat Daerah yang membidangi ketertiban umum dan/atau sosial bertanggung jawab untuk menjangkau, mengamankan, dan mengantarkan ODGJ terlantar ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- Penatalaksanaan kondisi kejiwaan: Penatalaksanaan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui sistem rujukan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
- Upaya rehabilitasi sosial: Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, dengan berbagai bentuk seperti motivasi psikososial, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, dan lain-lain.
- Peran serta masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penanganan ODGJ dengan melaporkan, menciptakan iklim kondusif, memberikan pelatihan, sosialisasi, dan bantuan.
- Koordinasi dan kerja sama: Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan ODGJ.
- Pendataan, monitoring, dan evaluasi: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pendataan ODGJ, serta monitoring dan evaluasi penanganan ODGJ.
- Pembiayaan: Biaya pelaksanaan peraturan ini dapat bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.
- Larangan: Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau tindakan lain yang melanggar hak asasi ODGJ.