For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 17/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 April 2016Publication Date:21 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 April 2016
Publication Date21 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan batasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah di wilayah tersebut. Penataan pertanahan dilakukan dengan pemberian Hak Atas Tanah pada pantai dan perairan pesisir, serta pulau-pulau kecil. Hak Atas Tanah dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir seperti bangunan pertahanan, pelabuhan, dan permukiman masyarakat adat. Di pulau-pulau kecil, penguasaan tanah dibatasi hingga 70% dari luas pulau, dengan sisa 30% untuk kawasan lindung. Tanah reklamasi dan tanah timbul juga dapat diberikan Hak Atas Tanah dengan memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.

(-)

(-)