on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1971 tentang Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka
Also known as: PP 12/1971 · PP No. 12 Tahun 1971 · PP Nomor 12 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dari Pangkalpinang ke Sungailiat. Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi dampak psikologis dan administratif dari lokasi sebelumnya yang berada di luar wilayah Kabupaten Bangka, serta untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dipindahkan ke Sungailiat. Selain itu, perwakilan departemen dan instansi tingkat kabupaten juga harus menyesuaikan tempat kedudukan mereka sesuai dengan lokasi baru pemerintah daerah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.