For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran

Also known as: Permenhub 40/2017 · Permenhub No. 40 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date12 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa angkutan lebaran. Kebijakan ini menetapkan pembatasan operasional kendaraan bermotor di jalan nasional dan penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang yang mengangkut barang galian atau tambang dan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg atau dengan sumbu tiga atau lebih. Pembatasan operasional ini meliputi waktu dan lokasi yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Selain itu, unit pelaksana penimbangan di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali akan ditutup sementara dan digunakan sebagai tempat istirahat selama masa angkutan lebaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.