For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2013

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 1/2013 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2013
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date-
Publication Date31 Januari 2013
Place of EnactmentTeminabuan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 575.475.790.039,76, belanja daerah sebesar Rp. 578.975.790.039,76 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (3.500.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 3.500.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Bupati Sorong Selatan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)