For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Poso 4/2013 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2013Publication Date:28 Mei 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date04 Juni 2013
Publication Date28 Mei 2013
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Poso agar lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, mendukung visi dan misi pemerintah daerah, serta mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintahan. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada organisasi dan tata kerja beberapa Dinas Daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalami perubahan pada susunan organisasi, dengan penambahan seksi dan perubahan nomenklatur pada beberapa bidang. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mengalami perubahan struktur organisasi. Selain itu, dibentuk Dinas Pemuda dan Olahraga yang baru.

Peraturan ini mengubah Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17, dan Pasal 18 dari Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010. Selain itu, menambahkan bagian baru, yaitu Bagian Keempatbelas tentang Dinas Pemuda dan Olahraga, serta menambahkan Pasal 32A dan Pasal 32B. Lampiran I dan Lampiran VI juga diubah sesuai dengan perubahan struktur organisasi dinas-dinas terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)