on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1964 tentang Pengawasan atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Dagang Negara dan Perusahaan Negara di Luar Negeri
Also known as: PERPRES 20/1964 · PERPRES No. 20 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 20 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menempatkan perwakilan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara lainnya yang beroperasi di luar negeri di bawah pengawasan instansi atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri dan Menteri Urusan Bank Sentral. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan luar negeri tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan Substansial: Pengawasan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Bank Sentral. Direktorat Akuntan Negara juga terlibat dalam pengawasan ini. Kepala Perwakilan dan pejabat terkait berhak meminta informasi dan memeriksa dokumen dari perwakilan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara. Pimpinan perwakilan wajib memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan. Laporan berkala harus disampaikan kepada pejabat terkait, dan pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ekonomi politik yang ditetapkan oleh departemen terkait. Instruksi kepada pimpinan perwakilan harus disalurkan melalui Menteri Perdagangan, kecuali dalam keadaan darurat.