on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 93 Tahun 2026 tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Palu Tahun 2026–2031
Also known as: Kep DJPU KP-DJPU 93/2026 · Kep DJPU No. KP-DJPU 93 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor KP-DJPU 93 Tahun 2026
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional, yang mengamanatkan pembentukan Komite Fasilitasi (FAL) di tingkat Bandar Udara.
Kebijakan ini menetapkan pembentukan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri, Palu untuk periode tahun 2026-2031. Komite ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan Prosedur FAL Bandar Udara, memberikan saran dan masukan kepada Komite Nasional FAL, mengidentifikasi serta memberikan solusi atas permasalahan penyelenggaraan FAL di Bandar Udara, melaporkan kendala yang tidak terselesaikan kepada Komite Nasional FAL, serta menyusun bahan kebijakan FAL. Dalam menjalankan tugasnya, Komite diwajibkan mengadakan pertemuan minimal 2 (dua) kali dalam setahun dan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, Ketua Komite diberikan kewenangan untuk membentuk sekretariat guna mendukung kelancaran operasional, dengan pendanaan yang dibebankan pada anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.