Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 002 Tahun 2014 mengatur tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara bersama telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan usaha telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi, yang memerlukan penataan infrastruktur menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penataan Menara:**
* Mengarahkan pembangunan dan penggunaan menara pada menara bersama.
* Menara eksisting yang diprioritaskan adalah yang sesuai dengan RTRW, RDTRKP, RTBL, memiliki IMB, struktur sesuai menara bersama, dan rekomendasi dinas, serta ditempati minimal 2 penyelenggara telekomunikasi.
2. **Pembangunan Menara Bersama:**
* Wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, RTBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuhan telekomunikasi.
* Dapat dibangun di atas tanah atau bangunan gedung, dengan struktur yang mampu menampung minimal 3 penyelenggara telekomunikasi.
3. **Penggunaan Menara Bersama:**
* Penyedia menara wajib menginformasikan kapasitas menara secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain.
* Penggunaan menara bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan mendapatkan rekomendasi dinas.
4. **Perizinan dan Rekomendasi Menara:**
* Penyedia menara wajib memiliki rekomendasi dinas, IMB menara, dan izin gangguan.
5. **Zona Bebas Menara:**
* Menetapkan zona bebas menara untuk lokasi pembangunan menara tunggal dan menara mandiri, seperti komplek peribadatan, kantor pemerintah, pendidikan, militer, rumah sakit, dan pemakaman umum.
6. **Pemeliharaan dan Perawatan Menara:**
* Penyedia menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.
7. **Pengawasan dan Pengendalian Menara:**
* Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh dinas melalui pemeriksaan administrasi dan non-administrasi.
8. **Keadaan Khusus:**
* Bupati dapat membentuk tim teknis untuk penanganan keadaan khusus, seperti penyelesaian pelanggaran, mediasi perselisihan, dan penanganan kejadian luar biasa.