on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
Also known as: PP 2/1990 · PP No. 2 Tahun 1990 · PP Nomor 2 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengelola pelabuhan perikanan yang telah dibangun, dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan dan mengembangkan industri perikanan. Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera didirikan untuk mengurus pelabuhan-pelabuhan perikanan berdasarkan prinsip ekonomi.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan perikanan di berbagai lokasi di Indonesia. Direksi bertugas memimpin dan mengelola perusahaan, sementara Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau pinjaman. Direksi dan Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Perusahaan wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang disetujui oleh Menteri dan Menteri Keuangan.