For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 April 2018Publication Date:17 April 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date17 April 2018
Publication Date17 April 2018
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Samarinda yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan. Kewajiban anak meliputi menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, mengikuti pendidikan formal dan non formal, serta memperjuangkan masa depan.
  2. Penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak usia dini, anak bawah dua tahun, anak balita, anak usia sekolah, anak terlantar, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak, menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, dan menjamin hak anak dalam menyampaikan pendapat. Masyarakat berkewajiban melaksanakan peran dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Keluarga dan orang tua berkewajiban melindungi, mengasuh, memelihara dan mendidik anak, menumbuhkembangkan anak, dan mencegah perkawinan pada usia anak-anak.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) dikenakana pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 80 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.