For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Also known as: PP 54/2015 · PP No. 54 Tahun 2015 · PP Nomor 54 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2015Publication Date:22 Juli 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStatuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 2015
Publication Date22 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kelola Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. ITS diharapkan dapat berperan strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia melalui tridharma perguruan tinggi yang berbasis kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan ITS sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. ITS memiliki organ-organ seperti Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA) yang bertanggung jawab atas kebijakan umum, pengawasan, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. ITS juga diatur untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan standar internasional, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Hak dan kewajiban subjek hukum di ITS mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persetujuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Semua organ dan pejabat pengelola ITS yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada ITS tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. 5. Perjanjian yang telah dilakukan oleh ITS dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

(-)