For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Samarinda 5/2018 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:4 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date04 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentSamarinda

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 81 yang dihapus.

(-)

(-)