on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kota Samarinda 5/2018 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 81 yang dihapus.