For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 3/2019 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2019Publication Date:28 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date28 Agustus 2019
Publication Date28 Agustus 2019
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto. Pasal 2 diubah terkait Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 3 diubah terkait Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pasal 4 diubah terkait Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Terakhir, Pasal 8 diubah yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)