Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, produktivitas, daya saing daerah, dan pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup fungsi dan peran Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan inovasi, memberikan motivasi, stimulan, apresiasi, menciptakan iklim kondusif, dan membangun kolaborasi. Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Perencanaan inovasi daerah dilakukan melalui penyusunan Road Map. Proses pengusulan inisiatif inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Uji coba inovasi dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan. Penerapan inovasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Penilaian dan pemberian penghargaan inovasi juga diatur. Pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait. Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan inovasi daerah.