For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate Menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate

Also known as: PERPRES 54/2013 · PERPRES No. 54 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:30 Juli 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate Menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date30 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Ternate akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang bekerja di sekolah tinggi tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Ternate. 2. Semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)