For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

Also known as: Peraturan OJK 14/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2015Publication Date:31 Oktober 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date08 Januari 2015
Publication Date31 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembinaan dan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk, dengan koordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM.

Ketentuan Substansial:

OJK melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, yang dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang memenuhi persyaratan. Persyaratan bagi pihak lain yang ditunjuk meliputi kesediaan melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, pengetahuan tentang operasionalisasi LKM, dan memiliki infrastruktur yang memadai.

Pembinaan dan pengawasan meliputi penerimaan laporan keuangan, analisis laporan keuangan, tindak lanjut laporan, penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pengenaan sanksi administratif (selain pencabutan izin usaha dan denda), dan pelaksanaan langkah-langkah penyehatan LKM yang mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.

OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap LKM berdasarkan hasil analisis laporan berkala atau pengaduan masyarakat. Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh keyakinan mengenai kondisi LKM, meneliti kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan memastikan LKM memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, LKM wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan.

(-)

1. LKM yang tidak memenuhi kewajiban memberikan akses dan informasi selama pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah tiga kali peringatan tertulis LKM tetap tidak memenuhi kewajiban, OJK dapat meminta penggantian Direksi LKM. 3. Jika pemegang saham atau anggota koperasi tidak mengganti Direksi, OJK dapat memberhentikan Direksi dan menunjuk pengganti sementara.