For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 13/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 November 2020Publication Date:18 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date18 November 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentLangara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulaun Tahun Anggaran 2020; 2. Peraturan Bupati Kepulauan Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulaun Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Sebelum perubahan: Rp558.888.528.991,00
    • Sesudah perubahan: Rp514.397.731.147,00
    • Jumlah pendapatan setelah perubahan berkurang (Rp44.490.797.884,00)
  2. Belanja Daerah:
    • Sebelum perubahan: Rp569.362.247.700,00
    • Sesudah perubahan: Rp520.403.458.434,00
    • Jumlah belanja setelah perubahan berkurang (Rp48.958.789.266,00)
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan:
      • Sebelum perubahan: Rp10.473.718.709,00
      • Sesudah perubahan: Rp6.005.727.287,00
      • Jumlah penerimaan pembiayaan berkurang (Rp4.467.991.422,00)
    • Pengeluaran:
      • Sebelum perubahan: Rp0,00
      • Sesudah perubahan: Rp0,00
      • Jumlah pengeluaran pembiayaan tetap (Rp0,00)

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)