For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 4/2014 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.946.123.915.803,26, belanja daerah sebesar Rp. 2.985.669.711.144,05, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (39.545.795.340,79). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 248.945.795.340,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 209.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 39.545.795.340,79. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan investasi jangka panjang non permanen. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pengeluaran investasi jangka panjang non permanen. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)