For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 5/2012 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2012Publication Date:30 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date31 Juli 2012
Publication Date30 Juli 2012
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Jasa Umum yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur 7 (tujuh) jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. **Objek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 3. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. **Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, jenis kendaraan, luas tempat, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan jenis retribusi. 5. **Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Konawe menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.