For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 15/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date28 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Banjarnegara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mengatur pembangunan hukum yang dinamis, mencakup materi hukum, struktur hukum, aparat hukum, serta sarana prasarana hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum. Penyusunan Propemperda bertujuan untuk merencanakan pembangunan materi hukum secara terpadu dan sistematis.

Ketentuan Substansial:

Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai kewenangan masing-masing. Prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah didasarkan pada:

  1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Rencana pembangunan daerah.
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  4. Aspirasi masyarakat daerah.
  5. Program pembentukan Peraturan Daerah tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan.

Propemperda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu, seperti mengatasi keadaan luar biasa, menindaklanjuti kerja sama, atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyusun Propemperda di lingkungan DPRD, sementara di lingkungan Pemerintah Daerah, penyusunan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum. Bagian Hukum melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah. Penyebarluasan Propemperda wajib dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

1. Semua ketentuan mengenai Program Legislasi Daerah dan Badan Legislasi Daerah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus dibaca dan dimaknai sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD atau rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah, dijadikan prioritas untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

(-)