on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 15/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mekanisme penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Banjarnegara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur pembangunan hukum yang dinamis, mencakup materi hukum, struktur hukum, aparat hukum, serta sarana prasarana hukum untuk mewujudkan kesadaran hukum. Penyusunan Propemperda bertujuan untuk merencanakan pembangunan materi hukum secara terpadu dan sistematis.
Ketentuan Substansial:
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai kewenangan masing-masing. Prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah didasarkan pada:
Propemperda disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda dalam keadaan tertentu, seperti mengatasi keadaan luar biasa, menindaklanjuti kerja sama, atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyusun Propemperda di lingkungan DPRD, sementara di lingkungan Pemerintah Daerah, penyusunan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Bagian Hukum. Bagian Hukum melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah. Penyebarluasan Propemperda wajib dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.