For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari

Also known as: Perda Kota Kendari 15/2014 · Perda Kota Kendari No. 15 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:22 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date22 Desember 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proposional, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur organisasi Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah serta Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
  2. Perubahan struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah, termasuk penambahan Subbidang Diklat Kader dan Kepemimpinan serta Subbidang Diklat Teknis Fungsional.
  3. Perubahan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, termasuk penambahan Bidang Advokasi, Penggerakan, Data dan Informasi.

Peraturan ini juga mencantumkan bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah serta Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)