For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentKepahiang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba, mendorong partisipasi masyarakat, serta membangun koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan narkoba, yang dilaksanakan oleh Kepala OPD terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala OPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Bupati menyusun Rencana Aksi Daerah yang melibatkan seluruh OPD dan instansi terkait. Peraturan ini mengatur antisipasi dini di berbagai lingkungan seperti instansi pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tempat usaha, dan fasilitas umum. Upaya pencegahan meliputi kampanye, penyebaran informasi, penandatanganan surat pernyataan oleh karyawan, tes urine berkala, edukasi, dan penyediaan pusat informasi. Pemerintah Daerah dapat melibatkan berbagai forum dan organisasi masyarakat. Jenis pencegahan meliputi primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (mencegah ketergantungan), dan tersier (mencegah pengulangan setelah rehabilitasi). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, tempat usaha, rumah kos, tempat ibadah, media massa, dan lembaga adat. Setiap sasaran memiliki ketentuan pencegahan yang spesifik. Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemulihan juga dapat diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional dengan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, dan BNNK. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas biaya rehabilitasi medis bagi yang tidak mampu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pencegahan narkoba, serta peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sebelum Tim Terpadu terbentuk, penyelenggaraan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Badan usaha, tempat usaha, hotel, tempat hiburan, rumah kos dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif. Pimpinan OPD, ASN yang berkerja dilingkungan OPD dan staf Sekretariat DPRD yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penutupan tempat usaha sebagian/seluruhnya, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sebagai ASN dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.