Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba, mendorong partisipasi masyarakat, serta membangun koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan narkoba, yang dilaksanakan oleh Kepala OPD terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala OPD yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Bupati menyusun Rencana Aksi Daerah yang melibatkan seluruh OPD dan instansi terkait.
Peraturan ini mengatur antisipasi dini di berbagai lingkungan seperti instansi pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tempat usaha, dan fasilitas umum. Upaya pencegahan meliputi kampanye, penyebaran informasi, penandatanganan surat pernyataan oleh karyawan, tes urine berkala, edukasi, dan penyediaan pusat informasi. Pemerintah Daerah dapat melibatkan berbagai forum dan organisasi masyarakat.
Jenis pencegahan meliputi primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (mencegah ketergantungan), dan tersier (mencegah pengulangan setelah rehabilitasi). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, tempat usaha, rumah kos, tempat ibadah, media massa, dan lembaga adat. Setiap sasaran memiliki ketentuan pencegahan yang spesifik.
Penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemulihan juga dapat diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional dengan kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, dan BNNK. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas biaya rehabilitasi medis bagi yang tidak mampu.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pencegahan narkoba, serta peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.