For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Semarang 13/2006 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2007Publication Date:29 Desember 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date20 Februari 2007
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Semarang sebagai kota metropolitan yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengendalian lingkungan, termasuk:

  1. Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah.
  2. Pengendalian kerusakan lahan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
  3. Pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati dan benda-benda cagar budaya.
  4. Penetapan dan perlindungan ruang terbuka hijau.
  5. Perlindungan sumber air dan pengelolaan sampah.
  6. Perlindungan nilai-nilai budaya kearifan lokal.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur perlindungan sumber daya alam, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, menetapkan komisi penilai AMDAL, dan memberikan izin terkait lingkungan hidup. Masyarakat juga memiliki hak untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan serta dalam pengendalian lingkungan hidup.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah dan biaya paksa, dan/atau pencabutan/pembatalan perizinan. 3. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.