on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 7/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menghormati sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pimpinan dan anggota BPD, rapat pengambilan keputusan, pemberhentian dan masa jabatan anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan, tata tertib dan mekanisme kerja BPD, tata cara menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan, serta tindakan penyidikan terhadap anggota dan/atau pimpinan BPD.