For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 3/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 September 2012Publication Date:18 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2012
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date18 September 2012
Publication Date18 September 2012
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2012. Anggaran pendapatan daerah semula Rp1.207.474.907.653,00 bertambah menjadi Rp1.329.360.731.140,65. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)