on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 7/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2018
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (DAS) bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi DAS sebagai sumber utama kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya secara serasi, seimbang, dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai pihak dalam pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dalam suatu DAS, serta dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAS.
Qanun ini mengatur pengelolaan DAS lintas Kabupaten/Kota, DAS dalam Kabupaten/Kota, dan DAS lintas Provinsi. Pengelolaan DAS dilaksanakan pada DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya dan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya, dengan mempertimbangkan Indikator Kinerja DAS yang ditentukan berdasarkan kriteria lahan, tata air, sosial ekonomi dan budaya, nilai investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. Pemerintah Aceh berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan DAS lintas Kabupaten/Kota dan dalam Kabupaten/Kota di Aceh, dengan membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan DAS Terpadu (TKPDAS-T) yang berkedudukan pada Perangkat Aceh penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah.
TKPDAS-T bertugas merumuskan kebijakan operasional dan strategi pengelolaan DAS, melaksanakan koordinasi dan konsultasi, membantu mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan, menyusun rencana Pengelolaan DAS Terpadu, serta melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengawasan. Pengelolaan DAS Terpadu diselenggarakan berdasarkan rencana Pengelolaan DAS Terpadu pada masing-masing DAS atau pada SWP DAS, yang dilakukan secara partisipatif dan bersifat lintas sektor, lintas wilayah serta lintas disiplin ilmu. Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu meliputi berbagai aspek seperti menjaga ekosistem, optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan peran serta masyarakat, peningkatan koordinasi, dan pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS.