For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 14/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 September 2011Publication Date:27 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date27 September 2011
Publication Date27 September 2011
Place of EnactmentCiamis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi tempat khusus parkir.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan parkir di tempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pemakaian Satuan Ruang Parkir (SRP) di tempat khusus parkir yang telah ditetapkan oleh Bupati.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan parkir khusus dan lokasi parkir khusus bongkar muat yang ditetapkan oleh Bupati.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetorkan ke kas daerah.
  8. Tata Cara Penagihan: Terhadap retribusi yang terutang dilakukan penagihan dengan surat teguran/peringatan.
  9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB kepada Bupati.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir tidak membayar tepat waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).