For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 11/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2001 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah secara fundamental pengaturan jasa konstruksi dan sistem perizinan di Indonesia. Sistem perizinan kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dan kewenangan perizinan usaha jasa konstruksi yang semula berada di Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Selain itu, nomenklatur "Izin Usaha" diganti dengan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi yang dilaksanakan secara terpusat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut untuk mewujudkan kepastian hukum dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)