Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa secara mandiri dan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan dan mengembangkan potensi desa agar mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Ruang lingkup kerjasama desa, yang mencakup kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Bidang-bidang kerjasama, seperti penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Tata cara kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk tahapan persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.
- Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk membantu pelaksanaan kerjasama antar desa.
- Ketentuan mengenai perubahan dan berakhirnya kerjasama desa, serta penyelesaian perselisihan.
- Pengelolaan hasil kerjasama desa, yang berupa uang atau barang, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Pembiayaan kerjasama desa yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
- Pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerjasama desa oleh Bupati dan Camat.