on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
Also known as: PP 5/1994 · PP No. 5 Tahun 1994 · PP Nomor 5 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan karena kekayaan negara yang berasal dari dana APBN telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, pembelian tanah, dan pembangunan Gedung Kantor Pusat di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan negara yang telah digunakan oleh PERUM Pengembangan Keuangan Koperasi akan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara. Nilai kekayaan negara yang ditetapkan sebagai tambahan modal adalah sebesar Rp 22.330.000.000,-. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.